Alasan Kenapa Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengungkapkan alasan dan pertimbangan kenapa narapidana Bahar bin Smith harus dimasukkan ke tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi.

Menurut Reynhard, dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (19/5/2020), menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar bin Smith) diberikan hak narapidana mendapatkan asimilasi di rumah di tengah ancaman wabah Covid-19.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Kelas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020, yang bersangkutan (Bahar bin Smith) untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai Sabtu (16 Mei 2020) pukul 15.30 WIB," ujar Reynhard.

Namun demikian, lanjut Reynhard, pada Selasa dini hari (19/5/2020), ijin asimilasi Bahar bin Smith dicabut.

Hal itu berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, bahwa selama menjalani asimilasi itu Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

Padahal PK Bapas Bogor inilah yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) dinilai telah melakukan pelanggaran khusus," tutur Reynhard.

Pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi itu di antaranya adalah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan
rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya (Bahar bin Smith) telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.

Selain itu, Bahar bin Smith juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018, kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya serta sanksi lainnya sesuai ketentuan," Reynhard menjelaskan.

Jadi pencabutan SK asimilasi itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan (Bahar bin Smith).

"Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith telah dicabut asimilasinya pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," Imbuh Reynhard.
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).

Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.

"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).